Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI balitbang kabupaten jayapura

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka tugas pokok dan fungsi Balitbang Kabupaten Jayapura adalah :

a) Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dengan tetap menghormati kearifan lokal yang ada guna mendukung terwujudnya masyarakat berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai sejahtera, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.

b) Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut diatas Balitbang mempunyai 8 (Delapan) fungsi :

  • Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Koordinasi Penyediaan Infrastruktur dan Pendukung di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Sesuai dengan Lingkup Tugasnya;
  • Pelaksanaan Pengkajian Kebijakan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan Administrasi Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Peningkatan Kualitas Sumber daya Manusia di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan
  • Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.